Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1985 · PP No. 9 Tahun 1985 · PP Nomor 9 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena gaji pokok Menteri Negara Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai gaji pokok Menteri Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Peraturan ini juga mencabut keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977.

(-)

(-)