Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 18/1993 · PP No. 18 Tahun 1993 · PP Nomor 18 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Menteri Negara dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992. Dalam perubahan ini, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,-. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 1993.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.

(-)