Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: PP 60/2000 · PP No. 60 Tahun 2000 · PP Nomor 60 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Menteri Negara dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena gaji pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993, dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 April 2000.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000.

(-)