Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 56/2016 · Permenhub No. 56 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan operasi penerbangan yang tidak diterbangi, berdasarkan evaluasi terhadap stakeholders penerbangan. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan udara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur prosedur pengajuan izin rute baru oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Permohonan harus disertai dokumen seperti rute penerbangan yang telah ditetapkan, jadwal penerbangan, jenis dan tipe pesawat, rencana kesiapan penanganan di bandara, kemampuan teknis operasi bandara, dan laporan keuangan tahunan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi permohonan tersebut, dan Menteri dapat menerbitkan atau menolak izin rute baru dalam waktu 7 hari kerja setelah evaluasi.

(-)

(-)