Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2016 · Permenhub No. 40 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2016Tanggal Penetapan:8 April 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 April 2016
Tanggal Penetapan08 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap pelaksanaan operasi penerbangan yang tidak diterbangi. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 27 dan Pasal 31, serta menyisipkan Pasal 27a, 27b, 31a, dan 31b. Pasal 27 mengatur tentang izin rute penerbangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 30 hari kalender dan dapat dilakukan satu kali perubahan rute. Pasal 27a mengatur tentang kewajiban badan usaha angkutan udara untuk mengajukan permohonan penundaan kepada Direktur Jenderal jika terjadi penundaan pelaksanaan operasi penerbangan. Pasal 27b mengatur kondisi di mana izin rute penerbangan dapat dicabut. Pasal 31 mengatur tentang izin penambahan rute dan/atau frekuensi penerbangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 30 hari kalender dan dapat dilakukan satu kali perubahan. Pasal 31a mengatur tentang kewajiban badan usaha angkutan udara untuk mengajukan permohonan penundaan kepada Direktur Jenderal jika terjadi penundaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan. Pasal 31b mengatur kondisi di mana izin rute penerbangan yang diberikan penambahan kapasitas dapat dicabut.

(-)

(-)