Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2015 · Permenhub No. 5 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Januari 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penerbitan izin usaha angkutan udara niaga dengan kondisi penerbangan saat ini. Perubahan ini meliputi ketentuan mengenai izin usaha angkutan udara niaga yang harus diperoleh dari Menteri, baik untuk angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal. Pemohon izin usaha harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan rencana bisnis. Menteri akan menilai permohonan berdasarkan kelangsungan usaha, keseimbangan permintaan dan penawaran, serta terlayaninya rute yang ditetapkan. Izin usaha diberikan atau ditolak dalam waktu 60 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima. Perusahaan yang telah mendapatkan izin harus memulai operasional dalam 12 bulan dan melaporkan perubahan data kepada Menteri.

(-)

(-)