Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2017 · Permenhub No. 38 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan iklim usaha penerbangan dan mempermudah penerbitan izin rute baru, serta menyesuaikan pengaturan operasi penerbangan dalam hal terjadi kecelakaan. Perubahan mencakup ketentuan modal disetor untuk badan usaha angkutan udara, termasuk investasi awal dan modal kerja tahun pertama. Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang atau lainnya, dengan penilaian berdasarkan nilai wajar. Ketentuan persyaratan modal disetor bagi sekolah penerbang dihapus. Badan usaha angkutan udara dapat mengajukan izin rute baru dengan melampirkan dokumen tertentu. Audit dilakukan terhadap badan usaha yang mengalami kecelakaan, dan sanksi administratif dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dapat dikenakan sanksi administratif.