Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 8, perubahan Pasal 33 mengenai perubahan rute penerbangan dalam lampiran surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, penambahan Pasal 33a, 33b, dan 33c yang mengatur penambahan daftar rute penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri, serta penghapusan Pasal 68 dan Pasal 69. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat melakukan perubahan rute penerbangan secara komprehensif setelah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama satu tahun atau telah melayani 20% dari rute dalam lampiran surat izin usaha secara nyata dan terus-menerus, setelah mendapat persetujuan Menteri. Badan usaha juga dapat menambah daftar rute penerbangan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah rute yang ada, juga setelah mendapat persetujuan Menteri. Ketentuan ini hanya berlaku bagi badan usaha yang telah beroperasi minimal 12 bulan, dan perubahan rute penerbangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam dua tahun.