di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2015 · Permenhub No. 41 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan tersebut meliputi persyaratan penerbitan izin usaha angkutan udara niaga dan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga.
Ketentuan Substansial: