Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2015 · Permenhub No. 41 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Perubahan tersebut meliputi persyaratan penerbitan izin usaha angkutan udara niaga dan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga.

Ketentuan Substansial:

  • Modal Usaha Angkutan Udara: Kegiatan angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan kepemilikan modal mayoritas oleh badan hukum atau warga negara Indonesia. Komposisi direksi juga diatur, dengan mayoritas harus warga negara Indonesia.
  • Persyaratan Izin Usaha: Pemohon izin usaha harus memenuhi persyaratan administrasi seperti akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, dan rencana usaha. Rencana usaha harus mencakup jenis dan jumlah pesawat, rencana pusat operasi, rute penerbangan, potensi pasar, sumber daya manusia, kesiapan operasi, analisis ekonomi dan keuangan, serta jadwal pelaksanaan.
  • Modal Disetor Minimum: Terdapat ketentuan modal disetor minimum yang bervariasi berdasarkan jenis angkutan udara (berjadwal atau tidak berjadwal) dan kapasitas pesawat.
  • Jumlah Pesawat Udara: Diatur jumlah minimum pesawat udara yang harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan angkutan udara niaga.
  • Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga: Kegiatan angkutan udara bukan niaga memerlukan izin kegiatan angkutan udara dari Menteri. Persyaratan untuk memperoleh izin ini berbeda tergantung pada jenis pemohon (pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga tertentu, atau perseorangan).
  • Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga memiliki kewajiban tertentu, termasuk melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata, mematuhi ketentuan wajib angkut, menyerahkan laporan kegiatan, dan melaporkan perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, pemegang izin usaha angkutan udara niaga serta pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga tetap dapat melaksanakan kegiatan angkutan udara sesuai izin yang dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun berlakunya Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara ini, harus menyesuaikan besaran modal sesuai dengan Peraturan ini. 2. Bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga serta pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak menyesuaikan perizinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin usaha angkutan udara niaga atau pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dimiliki dibekukan.

1. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda. 2. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. 3. Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. 4. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan persyaratan izin angkutan udaranya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi adminitratif.