Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 177 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 177 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 177/2015 · Permenhub No. 177 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 177 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan operasi penerbangan yang tidak diterbangi berdasarkan evaluasi terhadap stakeholders penerbangan. Perubahan ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan rencana operasi penerbangan angkutan udara niaga berjadwal, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk penambahan kapasitas dan penundaan pelaksanaan operasi penerbangan. Peraturan ini menetapkan bahwa rencana operasi harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan memberikan ketentuan mengenai penundaan dan pembatalan rute penerbangan yang tidak dilayani. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal luar negeri.

(-)

(-)