Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 · Permentan No. 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari; dan 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebagai dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Statuta ini menjadi acuan dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional Polbangtan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan Statuta Polbangtan bertujuan untuk melaksanakan pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial:

Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Polbangtan, termasuk:

  • Identitas Polbangtan (tempat kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, hymne, mars, seragam).
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, etika akademik, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan).
  • Sistem pengelolaan (visi, misi, tujuan, susunan organisasi, tugas dan fungsi organ Polbangtan).
  • Mahasiswa dan alumni (hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, peran alumni).
  • Pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Pembiayaan dan pendanaan.
  • Kerjasama dengan pihak lain.
  • Bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal.

Statuta ini juga mengatur susunan organisasi Polbangtan yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini juga menjelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian.

1. Penyelenggaraan akademik dan nonakademik Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian diintegrasikan ke dalam Polbangtan dan tetap dilaksanakan sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian tetap melaksanakan tugas sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Menteri untuk pertama kali mengangkat dan menetapkan Direktur Polbangtan tanpa harus memenuhi ketentuan Pasal 28 dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.

(-)