di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 · Permentan No. 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebagai dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Statuta ini menjadi acuan dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional Polbangtan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan Statuta Polbangtan bertujuan untuk melaksanakan pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial:
Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Polbangtan, termasuk:
Statuta ini juga mengatur susunan organisasi Polbangtan yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini juga menjelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian.