Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan. Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Medan, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Polbangtan Medan menyelenggarakan pendidikan vokasi Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi komoditas kopi dan tanaman perkebunan lain. Pengelolaan Polbangtan Medan meliputi susunan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu pendidikan.