Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang

Juga dikenal sebagai: Permentan 75/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:11 Juni 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStatuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan11 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 595/Kpts/OT.210/11/2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki statuta.

Statuta ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan STPP Malang, termasuk:

  1. Visi, misi, dan tujuan STPP Malang.
  2. Identitas STPP Malang (kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, mars, dan hymne).
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  4. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
  5. Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
  6. Susunan organisasi STPP Malang (Senat, Ketua, Wakil Ketua, unsur penjaminan mutu, unsur pelaksana dan penunjang akademik, bagian administrasi, dan kelompok jabatan fungsional).
  7. Mahasiswa dan alumni (hak, kewajiban, kode etik, dan organisasi kemahasiswaan).
  8. Kerja sama dengan pihak lain.
  9. Sarana dan prasarana.
  10. Pembiayaan.

Statuta ini menjadi dasar bagi STPP Malang dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuannya. Statuta ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional di STPP Malang.

(-)

(-)