Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Malang

Juga dikenal sebagai: Permentan 31/2020 · Permentan No. 31 Tahun 2020 · Permentan Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Malang
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1082).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang. Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Malang, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan dari statuta ini adalah untuk merencanakan dan mengembangkan program-program yang sesuai dengan tujuan Polbangtan Malang, serta menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional. Polbangtan Malang menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas peternakan dan hortikultura. Penerimaan mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau masyarakat umum dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, namun bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang. Dalam sistem pengelolaan, Polbangtan Malang memiliki visi menjadi Polbangtan unggul dan bertaraf internasional. Misi meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang inovatif, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola pendidikan yang efektif, serta kemitraan nasional dan internasional. Organisasi Polbangtan Malang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, bagian-bagian administrasi, jurusan, unit penelitian dan pengabdian, unit penunjang akademik, dan kelompok jabatan fungsional. Direktur bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi, serta pengelolaan seluruh kegiatan Polbangtan Malang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)