Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/2020 · Permentan No. 30 Tahun 2020 · Permentan Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis di bidang pertanian. Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Gowa, yang meliputi pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Polbangtan Gowa berfokus pada pengembangan potensi dan komoditas lokal seperti kakao dan peternakan. Pendidikan vokasi yang diselenggarakan mencakup program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, dengan penekanan pada pembinaan karakter dan agrosociopreneur. Mahasiswa dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara atau masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan orientasi pada inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Dosen yang melanggar kode etik diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Mahasiswa yang melanggar kode etik diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik.