Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis di bidang pertanian. Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Gowa, yang meliputi pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Polbangtan Gowa berfokus pada pengembangan potensi dan komoditas lokal seperti kakao dan peternakan. Pendidikan vokasi yang diselenggarakan mencakup program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, dengan penekanan pada pembinaan karakter dan agrosociopreneur. Mahasiswa dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara atau masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan orientasi pada inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat.