di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan
Juga dikenal sebagai: Permentan 77/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 77/Permentan/OT.140/6/2014
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/6/2014 menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Medan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan statuta STPP Medan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki statuta. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di STPP Medan, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi STPP Medan, termasuk pembentukan Senat sebagai badan normatif tertinggi, serta tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta ketentuan mengenai gelar, ijazah, dan sertifikat profesi yang dapat diberikan kepada lulusan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan juga diatur dalam peraturan ini, memberikan kebebasan kepada sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.