Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari

Juga dikenal sebagai: Permentan 32/2020 · Permentan No. 32 Tahun 2020 · Permentan Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari. Statuta ini merupakan peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional Polbangtan Manokwari. Polbangtan Manokwari menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas perkebunan dan tanaman obat lokal. Peraturan ini mengatur tentang identitas Polbangtan Manokwari, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, mahasiswa dan alumni, prasarana dan sarana, pembiayaan, serta kerja sama. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)