Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor

Juga dikenal sebagai: Permentan 29/2020 · Permentan No. 29 Tahun 2020 · Permentan Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor (Polbangtan Bogor). Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Bogor, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan kekhasan potensi dan komoditas smart agriculture. Pendidikan vokasi diselenggarakan untuk program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, dengan penekanan pada pembinaan karakter dan agrosociopreneur. Peraturan ini juga mengatur tentang identitas Polbangtan Bogor, sistem pengelolaan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai mahasiswa dan alumni, prasarana dan sarana, pembiayaan, serta kerja sama.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Dosen yang melanggar kode etik dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Mahasiswa yang melanggar kode etik dapat diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik.