Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, didukung oleh anggaran yang memadai dari pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak daerah, termasuk pengecualiannya.
3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang untuk setiap jenis pajak.
4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Mengatur wilayah pemungutan pajak dan saat terutang pajak.
5. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Objek dan Subjek Retribusi: Menentukan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah, termasuk pengecualiannya.
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Menetapkan tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, dan cara perhitungan retribusi terutang untuk setiap jenis retribusi.
8. Pemungutan Pajak dan Retribusi: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan.
9. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
10. Fasilitas Pajak dan Retribusi: Memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.
11. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Mengatur kerahasiaan data wajib pajak.