Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 1/2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2024Tanggal Penetapan:18 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku18 Januari 2024
Tanggal Penetapan18 Januari 2024
Tempat PenetapanLangara

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 23); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 24); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 25); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 26); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 27); 6. Peraturan Bupati Konawe Kepulajuan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 135); 7. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 136); 8. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 137); 9. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 138; 10. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 139); 11. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 140); 12. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 141); 13. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 142); 14. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran; (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 143); 15. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 144); 16. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 145); 17. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 146); 18. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 147); 19. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 148); dan 20. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 149); 21. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Gangguan ( Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 150) 22. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 151); 23. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Dalam Jaringan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 180); 24. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 183); 25. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 186); 26. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 187); 27. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 188); 28. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Insentif Pemungutan Pajak (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 189); 29. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 190); 30. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 194); 31. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dan Rumah Makan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 195); 32. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 196); 33. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 197); 34. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 198); 35. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 199); 36. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 200); 37. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 201); 38. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 202); 39. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Pesanggrahan dan Penginapan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 203); 40. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 205); 41. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 206); 42. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sewa Tanah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 3); dan 43. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Umum (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 55);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, didukung oleh anggaran yang memadai dari pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak daerah, termasuk pengecualiannya. 3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang untuk setiap jenis pajak. 4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Mengatur wilayah pemungutan pajak dan saat terutang pajak. 5. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Objek dan Subjek Retribusi: Menentukan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah, termasuk pengecualiannya. 7. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Menetapkan tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, dan cara perhitungan retribusi terutang untuk setiap jenis retribusi. 8. Pemungutan Pajak dan Retribusi: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan. 9. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 10. Fasilitas Pajak dan Retribusi: Memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. 11. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Mengatur kerahasiaan data wajib pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak dan retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar pajak dan retribusi sebelum Peraturan daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.