Peraturan Bupati ini mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menunjang pembiayaan pelayanan IMB. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pemberian izin. Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Cara Penghitungan Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan luas atau volume bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Bupati.
- **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
- **Masa Terutang:** Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan.
- **Pemanfaatan:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan IMB.