Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 43/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 43 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menunjang pembiayaan pelayanan IMB. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pemberian izin. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Perizinan Tertentu. - **Cara Penghitungan Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan luas atau volume bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Bupati. - **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan. - **Masa Terutang:** Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Cara Pemungutan:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan. - **Pemanfaatan:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan IMB.

(-)

Pasal 25 dan 26 mengatur sanksi terkait IMB: 1. Jika Surat Teguran tidak diperhatikan, dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa penghentian sementara kegiatan, penyegelan bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan atas izin Bupati. 2. IMB dinyatakan batal atau dicabut jika dalam 1 tahun setelah diterbitkan tidak ada kegiatan pembangunan, atau jika IMB tidak sesuai dengan lokasi atau data fisik bangunan.