Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 6/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 Oktober 2018
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Retribusi ini dipungut sebagai wujud peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum: - Retribusi pelayanan kesehatan - Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan - Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum - Retribusi pelayanan pasar - Retribusi pengujian kendaraan bermotor - Retribusi pelayanan tera/tera ulang - Retribusi pengendalian menara telekomunikasi 2. Objek Retribusi: - Pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. 3. Subjek Retribusi: - Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 4. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: - Wajib melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan jenis jasa yang dimanfaatkan. - Wajib membayar tepat waktu, jika tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - Berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.