Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 34/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 34 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberian penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebesar 100% kepada Wajib Pajak yang dikenakan sanksi tersebut karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, dengan syarat telah melunasi pembayaran Pajak yang Terutang. Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk semua jenis Pajak dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Desember 2019.

(-)

(-)