Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2021 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 Agustus 2021
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 Agustus 2021
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Komisi Informasi Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 30) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Komisi Informasi Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 34). 2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 52).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah, mempermudah akses masyarakat terhadap informasi tersebut, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik. Peraturan ini mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu, dengan tugas dan wewenang masing-masing. PPID Utama bertugas menyediakan informasi terkait kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan, menyusun kebijakan informasi, mengoordinasikan pengumpulan informasi dari PPID Pembantu, menyimpan dan melayani informasi kepada publik, melakukan verifikasi dan uji konsekuensi informasi, serta menjamin aksesibilitas informasi. PPID Pembantu bertugas membantu PPID Utama dalam menyediakan informasi, memfasilitasi permohonan informasi, menyampaikan informasi secara berkala, dan menjamin ketersediaan layanan informasi. Struktur PPID terdiri dari Pembina, Sekretaris Daerah, tim pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, serta bidang-bidang pengelolaan informasi, pelayanan informasi, pengelolaan dokumen dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur tentang Komisi Informasi Daerah (KID) yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi, memberikan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi. Informasi Publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan. Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk teknologi informasi dan komunikasi. Badan Publik Daerah wajib membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala. Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik dan menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola informasi.

(-)

(-)