Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 Oktober 2018
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan menciptakan tertib administrasi, serta untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Trayek.
  3. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  4. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Kewenangan dan Ruang Lingkup:

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan izin kepada orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan penanaman modal atau kegiatan usaha tertentu. Pemerintah Daerah juga dapat menolak permohonan izin jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban:

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu perizinan bervariasi, misalnya IMB berlaku selama bangunan berdiri, izin trayek berlaku selama 5 tahun, izin usaha perikanan dan izin tempat penjualan minuman beralkohol berlaku paling lama 3 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, dan banding.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.