di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan menciptakan tertib administrasi, serta untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Kewenangan dan Ruang Lingkup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan izin kepada orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan penanaman modal atau kegiatan usaha tertentu. Pemerintah Daerah juga dapat menolak permohonan izin jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban:
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu perizinan bervariasi, misalnya IMB berlaku selama bangunan berdiri, izin trayek berlaku selama 5 tahun, izin usaha perikanan dan izin tempat penjualan minuman beralkohol berlaku paling lama 3 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, dan banding.