Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.