Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 Oktober 2018
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati yang mengatur Pajak Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.

1. Pada saat peraturan ini berlaku, Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.