Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 7/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 Oktober 2018
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pungutan retribusi sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi pesanggrahan dan tempat penginapan.
  2. Objek retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan memadai oleh pihak swasta.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh dari pelayanan jasa usaha yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penyetoran, keberatan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, serta tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.