Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 19/2017 · Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemiihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756). 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1223). 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 793). 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 774). 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 607).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu, sementara pembentukan Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilakukan oleh kelompok kerja. Proses pembentukan meliputi penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan. Persyaratan keanggotaan meliputi usia minimal, pendidikan, integritas, dan bukan anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu. Kewenangan pembentukan berada pada Bawaslu untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kelurahan/desa dan pengawas TPS. Pemberhentian dan penggantian antarwaktu dapat terjadi karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat karena berbagai alasan seperti melanggar sumpah/janji jabatan atau melakukan tindak pidana. Anggaran untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara atau daerah sesuai dengan jenis pemilihan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Bawaslu Provinsi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya. 2. Penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dilaksanakan melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memilih 2 (dua) kali jumlah kebutuhan penambahan anggota Bawaslu Provinsi.

Anggota Tim Seleksi yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi: 1. Peringatan lisan. 2. Peringatan tertulis. 3. Penghentian hak administrasi dan hak keuangan. 4. Pemberhentian sebagai Tim Seleksi.