Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 15/2013 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengawas Pemilihan Umum di Luar Negeri 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu pengawas pemilu di berbagai tingkatan, termasuk luar negeri, dengan perkembangan keadaan. Perubahan utama meliputi penetapan pengawas pemilu luar negeri yang dibentuk berdasarkan keputusan Bawaslu atas usulan Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dengan syarat jumlah pemilih minimal 5.000 orang. Selain itu, diatur pula proses penjaringan calon pengawas pemilu luar negeri yang melibatkan pengumuman, pendaftaran, dan seleksi. Jika jumlah calon tidak mencukupi, dilakukan penjaringan ulang. Bawaslu bertanggung jawab untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan syarat calon pengawas pemilu luar negeri.

(-)

(-)