Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2010 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2010Tanggal Penetapan:19 April 2010
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 April 2010
Tanggal Penetapan19 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, yang mengatur pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sepanjang telah diatur dalam Peraturan ini.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu yang mandiri. Peraturan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 yang mengakibatkan perubahan paradigma dalam proses pengangkatan anggota Panwaslu.

Peraturan ini mengatur kewenangan pengangkatan anggota Panwaslu di berbagai tingkatan. Anggota Panwaslu Provinsi ditetapkan oleh Bawaslu setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kada Provinsi dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Panwaslu Provinsi dan ditetapkan oleh Bawaslu. Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.

Prinsip pengangkatan anggota Panwaslu meliputi kemandirian, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, dan efektivitas. Mekanisme pengangkatan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan secara terbuka dan/atau penjaringan calon-calon anggota potensial.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Seleksi untuk membantu proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tim Seleksi memiliki tugas dan wewenang untuk mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, memeriksa berkas, menerima tanggapan masyarakat, menyelenggarakan tes wawancara, dan menetapkan nama calon yang akan diajukan untuk uji kelayakan dan kepatutan.

1. Untuk pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan pada Pemilu Kada yang waktu pemungutan suaranya akan berlangsung pada tahun 2010 berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43. 2. Pengangkatan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan di daerah pemekaran untuk Pemilu Kada Tahun 2010 berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44.

(-)