di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2010 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu yang mandiri. Peraturan ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 yang mengakibatkan perubahan paradigma dalam proses pengangkatan anggota Panwaslu.
Peraturan ini mengatur kewenangan pengangkatan anggota Panwaslu di berbagai tingkatan. Anggota Panwaslu Provinsi ditetapkan oleh Bawaslu setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kada Provinsi dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Panwaslu Provinsi dan ditetapkan oleh Bawaslu. Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.
Prinsip pengangkatan anggota Panwaslu meliputi kemandirian, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, dan efektivitas. Mekanisme pengangkatan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan secara terbuka dan/atau penjaringan calon-calon anggota potensial.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Seleksi untuk membantu proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tim Seleksi memiliki tugas dan wewenang untuk mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, memeriksa berkas, menerima tanggapan masyarakat, menyelenggarakan tes wawancara, dan menetapkan nama calon yang akan diajukan untuk uji kelayakan dan kepatutan.