di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2010 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2010 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 terkait tata cara pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) khususnya untuk Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang tahapannya dimulai pada tahun 2010.
Perubahan ini mengatur mekanisme pengangkatan anggota Panwaslu di berbagai tingkatan, dengan prioritas pada penggunaan anggota Panwaslu dan PPL dari Pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) yang masih memenuhi syarat. Jika anggota Panwaslu/PPL dari Pemilu 2009 tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap anggota Panwaslu Kecamatan atau pembukaan pendaftaran dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Selain itu, diatur pula mengenai kondisi di mana Pemilu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan atau berdekatan, yang memungkinkan penetapan langsung anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dari Pemilu Kada yang tahapannya lebih dulu atau penetapan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dari Pemilu Kada Provinsi sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota yang tahapannya berdekatan.