di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2012 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu didukung oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan pengawas pemilu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan pengawas yang profesional, berintegritas, kapabel, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Proses pembentukan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, dan efektivitas.
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc dan dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Pemilu selesai. Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Persyaratan menjadi anggota meliputi usia minimal, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, kemampuan terkait Pemilu, pendidikan minimal, berdomisili di wilayah terkait, mampu secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu, mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan/BUMN/BUMD, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi berjumlah 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Tim Seleksi berwenang mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, wawancara, dan menetapkan nama calon yang akan diajukan.