Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2015 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum: a. Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, PPL, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1223); dan b. Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 793).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pasal 1, perubahan jumlah anggota PPL dalam Pemilihan menjadi 1 orang setiap desa/kelurahan, dan penambahan jumlah Pengawas TPS sebanyak 1 orang di setiap TPS pada Pemilihan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan pemberhentian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, serta ketentuan penggantian antar waktu anggota-anggota tersebut.

Peraturan ini juga menyisipkan BAB IXA tentang Pembentukan, Seleksi, Pemilihan, dan Penetapan serta Pengangkatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta menambahkan beberapa pasal (Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 53C, Pasal 53D, dan Pasal 53E) yang mengatur mengenai tugas pengawasan PPL yang dibantu oleh Pengawas TPS, pembentukan Pengawas TPS, persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS, pengusulan calon Pengawas TPS, dan tahapan penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, wawancara, dan penetapan calon terpilih bagi PPL yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Pengawas TPS.

Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN.

(-)

(-)