Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2014 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012. Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di setiap desa atau kelurahan. Jumlah PPL disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan: desa dengan 1 TPS memiliki 1 PPL, desa dengan 2 TPS memiliki 2 PPL, desa dengan 3 TPS memiliki 3 PPL, desa dengan 4 TPS memiliki 4 PPL, dan desa dengan 5 atau lebih TPS memiliki 5 PPL. Jumlah anggota PPL yang disesuaikan dengan kondisi geografis ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usulan Panwaslu Kabupaten/Kota.

(-)

(-)