di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2022 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu badan pengawas pemilihan umum di berbagai tingkatan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam mekanisme teknis penggantian antarwaktu serta memberikan dasar hukum terkait penetapan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dan kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Perubahan meliputi definisi istilah terkait pemilihan umum dan pemilihan, komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Selain itu, diatur mengenai penggunaan sistem informasi dalam tahapan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, tata cara seleksi, penetapan, dan pengucapan sumpah/janji anggota Bawaslu di berbagai tingkatan. Juga diatur mengenai penetapan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam hal tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN, termasuk dalam hal tidak tersedianya calon pengganti dari hasil seleksi sebelumnya. Terakhir, ditambahkan ketentuan lain-lain mengenai komposisi calon anggota Bawaslu yang memperhatikan keterwakilan perempuan, pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan di Aceh, dan penyusunan pedoman oleh Bawaslu terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu badan pengawas pemilihan umum.