di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2018 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu badan pengawas pemilu di berbagai tingkatan. Perubahan meliputi proses pembentukan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu, persyaratan berkas pendaftaran, serta proses seleksi dan evaluasi anggota Panwaslu. Secara spesifik, diatur mengenai pembentukan Tim Seleksi oleh Bawaslu untuk penjaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan penugasan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Proses seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas persyaratan, dan tahapan tes (tertulis, psikologi, wawancara). Persyaratan berkas pendaftaran juga mengalami perubahan, termasuk penambahan dan modifikasi surat pernyataan yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penggantian antarwaktu anggota Panwaslu dan penyebutan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.