Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2019 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2019Tanggal Penetapan:11 April 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 April 2019
Tanggal Penetapan11 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pengaturan mengenai Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 45, Pasal 48, dan Pasal 49 dari Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah. Perubahan tersebut mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, termasuk proses verifikasi pengaduan dan kesempatan membela diri bagi anggota yang akan diberhentikan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian sementara anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana tertentu atau berdasarkan putusan rapat pleno DKPP, serta hak keuangan dan protokoler selama masa pemberhentian sementara.

(-)

(-)