Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2021 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan06 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1118).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat terhadap BBM. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu: Menetapkan formula perhitungan harga jual eceran untuk Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), termasuk komponen harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  2. Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan: Menetapkan formula perhitungan harga jual eceran untuk Jenis BBM Khusus Penugasan, termasuk komponen harga dasar, biaya tambahan pendistribusian, PPN, dan PBBKB.
  3. Evaluasi dan Penetapan Harga: Direktur Jenderal melakukan evaluasi bulanan terhadap perhitungan harga dasar dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang dapat berbeda dari perhitungan formula dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat, dan kondisi ekonomi riil.
  4. Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum: Harga jual eceran Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Menteri dapat menetapkan harga dasar dan/atau harga jual eceran Jenis BBM Umum dalam hal tertentu. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum.

(-)

1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, Menteri memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.