Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 34/2018 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ayat (4) dan (5) dihapus, dan menambahkan ayat (6a) dan (8). Perubahan ini terkait dengan penetapan dan pelaporan harga jual eceran Jenis BBM Umum. Badan Usaha menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum dan wajib melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Jika terdapat ketidaksesuaian, Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)