Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 39/2014 · Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE (historis). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa konten Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 merupakan bahan hukum historis dan tidak lagi berlaku saat ini.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan atau tidak berlakunya tidak tercantum dalam dokumen Peraturan Menteri yang disediakan (Nomor 39 Tahun 2014). Oleh karena pernyataan dari pengguna bahwa peraturan ini INACTIVE, tanggal resmi pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, Portal JDIH Kementerian ESDM, atau pemberitahuan pencabutan pada peraturan pengganti.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam dokumen ini tidak disebutkan peraturan pengganti yang menyebabkan Nomor 39/2014 menjadi tidak berlaku. Informasi mengenai peraturan pengganti tidak tersedia dalam teks yang diberikan. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang resmi, perlu pemeriksaan pada kumpulan peraturan/undangan resmi (Berita Negara/JDIH Kementerian) atau Peraturan Menteri ESDM berikutnya yang mengatur harga/jual eceran BBM.

  • Secara metodis, pencabutan biasanya dilakukan dengan: (a) Peraturan Menteri yang secara eksplisit mencabut Permen sebelumnya, atau (b) peraturan di tingkat lebih tinggi (Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah) yang merombak kerangka kebijakan sehingga membuat ketentuan menteri tidak relevan. Namun, dokumentasi resmi diperlukan untuk konfirmasi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam bagian penutup Peraturan (Pasal 7), Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 secara eksplisit mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara R.I. Tahun 2013 Nomor 3);

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 1791).

  • Selain pencabutan kedua Permen di atas, dokumen Nomor 39/2014 tidak memuat riwayat amandemen atau perubahan internal lain. Jika ada amandemen setelah pengundangan, catatan perubahan tersebut harus dicari di arsip Berita Negara atau dalam daftar perubahan peraturan menteri yang relevan.

Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, setiap penggunaan ketentuan historis harus diikuti verifikasi terhadap peraturan pengganti maupun status hukum terkini.

Isi Kebijakan Historis (saat peraturan masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, sehingga diperlukan mekanisme teknis penentuan harga jual eceran BBM.

  • Tujuan praktisnya adalah menetapkan formula dan komponen perhitungan harga eceran untuk tiga kategori BBM (Tertentu — disubsidi, Khusus Penugasan — non-subsidi di wilayah penugasan, dan Umum — non-subsidi ditetapkan badan usaha) agar ada kepastian harga dan mekanisme penyesuaian tiap bulan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Menteri: Menetapkan harga jual eceran untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap bulan pada akhir bulan untuk diberlakukan bulan berikutnya; melakukan pembulatan harga ke atas sebesar Rp50,00; menetapkan harga pertama kali sebagaimana di Pasal 5 dan 6.

  • Kewajiban Badan Usaha: Menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah sesuai parameter yang diatur (harga terendah = harga dasar + PPN + PBBKB + margin minimal 5%; harga tertinggi = harga dasar + PPN + PBBKB + margin maksimal 10%). Badan usaha wajib menghitung berdasarkan formula yang disebutkan.

  • Hak Pemerintah Daerah: Menetapkan besaran PBBKB untuk wilayahnya (untuk BBM Umum) sesuai peraturan daerah provinsi setempat.

  • Hak Konsumen dan Perlindungan Publik: Peraturan bertujuan memberikan kepastian harga khususnya untuk BBM yang disubsidi sehingga kepentingan konsumen—terutama golongan miskin atau wilayah terpencil—tercermin dalam kebijakan subsidi dan penugasan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Dokumen yang disediakan tidak mencantumkan alasan pencabutan. Oleh karena itu alasan resmi harus dicari pada dokumen pencabut atau penetapan peraturan pengganti.

  • Secara umum, peraturan menteri dapat dicabut karena beberapa alasan yang sering terjadi:

    • Adanya perombakan kebijakan nasional terkait subsidi BBM atau mekanisme penetapan harga (mis. pengalihan kebijakan subsidi, perubahan skema penugasan, atau pelimpahan kewenangan);

    • Perlunya penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah) yang merevisi ruang lingkup pengaturan BBM;

    • Konsolidasi dan penyederhanaan peraturan teknis oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri yang lebih baru; atau

    • Adanya ketidaksesuaian teknis atau kebutuhan untuk pembaruan mekanisme perhitungan (mis. perubahan komponen harga, penggunaan indeks baru, atau penyesuaian fiskal).

Dampak Pencabutan
  • Dampak hukum: Ketentuan harga, formula, dan kewenangan penetapan yang diatur dalam Permen 39/2014 tidak lagi menjadi rujukan hukum primer; lembaga dan pelaku usaha harus merujuk pada peraturan pengganti atau peraturan yang lebih tinggi.

  • Dampak operasional bagi Badan Usaha: Perubahan tata cara perhitungan dan penetapan harga dapat memaksa penyesuaian sistem akuntansi, pelaporan, dan penetapan harga eceran oleh badan usaha serta koordinasi ulang dengan otoritas fiskal daerah (PBBKB).

  • Dampak bagi konsumen: Potensi perubahan struktur harga BBM (khususnya BBM bersubsidi) yang dapat mempengaruhi harga eceran, ketersediaan, dan distribusi—terutama di wilayah penugasan.

  • Dampak administrasi: Perkara administratif atau klaim yang bergantung pada ketentuan Permen 39/2014 harus disesuaikan dengan ketentuan transisi dan peraturan pengganti.

Rekomendasi: Untuk mengetahui alasan pencabutan dan dampak rinci terhadap hak/kewajiban pihak terkait, perlu menelaah peraturan pencabut atau peraturan pengganti resmi dan dokumen transisi yang diterbitkan bersamaan dengan pencabutan tersebut.

Ketentuan Peralihan Historis dan Transisi (analisis)
Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dokumen Permen 39/2014 tidak memuat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa depan karena dokumen ini adalah teks asli yang diundangkan pada 31 Desember 2014. Oleh sebab itu, ketentuan peralihan terkait pencabutan Permen 39/2014 harus dicari pada teks peraturan yang mencabutnya.

  • Secara umum praktik administrasi perundang-undangan menunjukkan ketentuan peralihan yang biasa disediakan oleh peraturan pencabut atau pengganti meliputi: jangka waktu penerapan aturan baru, penetapan harga sementara, pengaturan penyelesaian kontrak/perjanjian yang sedang berlangsung, serta ketentuan penyelesaian klaim dan audit atas periode berlaku peraturan lama.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi yang wajar biasanya melibatkan:

    • Penetapan masa transisi (mis. harga yang berlaku sampai tanggal tertentu atau sampai penerbitan harga baru oleh Menteri atau badan berwenang);

    • Ketentuan bahwa keputusan harga eceran yang sudah ditetapkan dalam periode berlakunya Permen 39/2014 tetap sah sampai ditetapkan harga oleh peraturan pengganti;

    • Instrumen teknis untuk penyesuaian sistem informasi dan pelaporan oleh badan usaha dan pemerintah daerah;

    • Koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah untuk penentuan komponen fiskal (seperti PBBKB) selama masa transisi.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Biasanya, hak dan kewajiban yang timbul dari tindakan administratif yang sah selama masa berlakunya peraturan lama tetap dipertahankan sampai ada penyelesaian oleh peraturan pengganti (prinsip kepastian hukum). Contohnya: harga yang telah ditetapkan untuk periode tertentu, kontrak distribusi yang ditandatangani di bawah rezim lama, dan klaim subsidi yang sudah diproses.

  • Namun, peraturan pengganti dapat mengatur ulang sebagian hak/kewajiban tersebut, termasuk mengatur kompensasi, penyesuaian harga, atau mekanisme klaim ulang jika terdapat perbedaan substansial dalam formula harga.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif, sengketa harga, atau proses pemeriksaan yang dimulai saat Permen 39/2014 masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan pada peraturan pencabut/pengganti atau sesuai dengan ketentuan umum hukum administrasi negara (mis. asas non-retroaktivitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap tindakan yang telah sah dilaksanakan).

  • Jika tidak ada ketentuan transisi spesifik pada peraturan pencabut, penyelesaian akan merujuk pada aturan hukum lebih tinggi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang terkait) serta prosedur peradilan/administratif yang relevan.

Catatan praktis: Untuk mengetahui ketentuan transisi yang tepat, harus ditelaah peraturan resmi yang mencabut atau menggantikan Permen 39/2014, karena ketentuan detail (mis. jangka waktu, perlindungan kewajiban, atau kompensasi) umumnya diatur di sana.

Sanksi Historis yang Terkait (saat peraturan masih berlaku)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Permen 39/2014 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik terkait pelanggaran formula perhitungan harga jual eceran. Teks peraturan berfokus pada formula perhitungan, penetapan harga dan komponen harga.

  • Pelanggaran kewajiban yang terkait dengan peraturan ini umumnya akan dikenai tindakan atau sanksi berdasarkan ketentuan lain yang relevan, antara lain:

    • Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri lain yang mengatur sanksi administratif di sektor hilir minyak dan gas bumi (mis. sanksi administratif terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan distribusi atau penetapan harga);

    • Ketentuan pidana/administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau peraturan pelaksanaannya apabila terdapat pelanggaran serius yang menimbulkan unsur pidana;

    • Sanksi fiskal atau perpajakan jika terjadi pelanggaran ketentuan PPN/PBBKB, yang akan ditangani menurut peraturan perpajakan dan peraturan daerah terkait PBBKB.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Setelah Permen 39/2014 dicabut, sanksi yang bersumber khusus dari ketentuan Permen 39/2014 tidak lagi berlaku. Namun, tindakan pelanggaran yang terjadi pada masa ketika Permen 39/2014 masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, atau diselesaikan menurut ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti.

  • Sanksi administratif atau pidana yang diatur dalam peraturan lain (mis. UU Migas, PP, atau peraturan perpajakan) tetap berlaku dan dapat diberlakukan terlepas dari berlakunya Permen 39/2014.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Jika terdapat proses penegakan atau sanksi yang sedang berlangsung yang mengacu pada ketentuan Permen 39/2014, penyelesaiannya bergantung pada:

    • Ketentuan transisi pada peraturan pencabut/pengganti (apakah proses tersebut dilanjutkan, disesuaikan, atau dihentikan);

    • Ketentuan hukum yang lebih tinggi yang mengatur proses hukum (mis. peraturan perundang-undangan terkait administrasi negara, tata cara pemeriksaan, dan mekanisme banding);

    • Prinsip non-retroaktivitas dan kepastian hukum yang sering kali menuntut bahwa tindakan administratif yang telah sah tetap dihormati atau diselesaikan secara adil sesuai aturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Rekomendasi praktis: Untuk status konkret setiap proses sanksi atau perkara yang merujuk pada Permen 39/2014, disarankan melakukan verifikasi pada catatan penegakan hukum/administratif di Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas, instansi penegak terkait, atau menelaah peraturan pencabut guna mengetahui mekanisme penyelesaian yang ditetapkan.