Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2018 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1715); c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1532); d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 490); e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 786).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan tersebut meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, yang ditetapkan dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp2.000,00 dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Besaran subsidi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan Pasal 6A yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk menetapkan pedoman teknis tentang tata cara penghitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

(-)

(-)