Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 39/2015 · Permen ESDM No. 39 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika. Ketentuan yang diubah meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar dan Minyak Tanah) dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dikurangi subsidi. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah ditetapkan dengan nominal tetap termasuk PPN. Menteri berwenang menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu setiap 3 bulan atau lebih sering jika dianggap perlu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil dan sosial. Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika. Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian, PPN, dan PBBKB. Sama seperti Jenis BBM Tertentu, Menteri berwenang menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan setiap 3 bulan atau lebih sering jika dianggap perlu, dengan pertimbangan yang sama. Besaran PBBKB adalah 5%. Harga jual eceran BBM dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00.

(-)

(-)