Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2013 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 555).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas, serta menjaga volume BBM sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengendalian penggunaan BBM dilakukan melalui pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan dan laut.

Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk Kendaraan Dinas dan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah. Pentahapan pembatasan untuk Kendaraan Dinas meliputi larangan penggunaan Bensin (Gasoline) RON 88 di beberapa provinsi secara bertahap, dimulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, diikuti oleh provinsi lainnya pada tanggal 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013. Pembatasan penggunaan Minyak Solar (Gas Oil) juga diberlakukan secara bertahap di beberapa wilayah.

Pembatasan penggunaan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah meliputi larangan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, kecuali untuk usaha perkebunan rakyat skala kecil, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut berlaku untuk kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat.

Pelaksana kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan transportasi laut wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM atau bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin niaga umum BBM atau izin usaha penyimpanan. Jika tidak memungkinkan, mereka wajib mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar minyak non subsidi atau bergerak. Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan menetapkan alokasi volume untuk konsumen pengguna.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.