Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2015 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:16 Januari 2015
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan16 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2029)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan tersebut meliputi formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar dan Minyak Tanah), Jenis BBM Khusus Penugasan, dan Jenis BBM Umum. Untuk Jenis BBM Tertentu, harga jual eceran ditetapkan oleh Menteri setiap bulan atau lebih dari satu kali dalam sebulan, dengan formula yang mempertimbangkan harga dasar, PPN, PBBKB, dan subsidi. Harga dasar dihitung berdasarkan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan, harga jual eceran juga ditetapkan oleh Menteri dengan formula yang mempertimbangkan harga dasar, biaya tambahan pendistribusian, PPN, dan PBBKB. Sementara itu, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan margin tertentu dari harga dasar, dan dilaporkan kepada Menteri untuk evaluasi berkala. Bab III dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

1. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian penetapan harga jual eceran sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Badan Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.