Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2018 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:9 April 2018
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan09 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan ini mengatur tentang perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, yang ditetapkan oleh Badan Usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat. Penetapan atau perubahan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur bahan bakar minyak yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditetapkan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan harga jual eceran Jenis BBM Umum di luar ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat. Harga jual eceran Jenis BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur bahan bakar minyak yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri. Laporan tersebut dievaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran Jenis BBM Umum, Badan Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.