Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2022 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi pada Pasal 1 angka 5, perubahan formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan pada Pasal 4, dan penambahan Pasal 12A.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Ketentuan Substansial:

  • Penghapusan definisi pada Pasal 1 angka 5.
  • Perubahan formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah menjadi harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 per liter, ditambah PPN dan PBBKB.
  • Penambahan Pasal 12A yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

(-)

(-)