di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2022 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi pada Pasal 1 angka 5, perubahan formula perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan pada Pasal 4, dan penambahan Pasal 12A.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Ketentuan Substansial: