Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai kebutuhan. Susunan organisasi Pelaksana BPK meliputi Sekretariat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang), Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum), Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I-VII, Auditorat Utama Investigasi, BPK Perwakilan, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK serta Pelaksana BPK. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bertugas merancang, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara. Inspektorat Utama bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK. Ditama Revbang bertugas merumuskan perencanaan strategis dan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan. Ditama Binbangkum bertugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah. AKN I sampai dengan VII bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada berbagai kementerian/lembaga negara. Auditorat Utama Investigasi bertugas melaksanakan pemeriksaan investigatif. BPK Perwakilan bertugas melaksanakan pemeriksaan di daerah. Staf Ahli memberikan dukungan keahlian kepada BPK.