Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keputusan BPK 1/K/I-XIII.2/2/2016 · Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku03 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja. Perubahan ini mencakup tugas dan tanggung jawab berbagai auditorat dan subauditorat dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada berbagai kementerian dan lembaga. Setiap auditorat dan subauditorat memiliki tugas spesifik, termasuk merumuskan rencana kegiatan, mengusulkan tim pemeriksa, dan mengevaluasi kegiatan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan, serta memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

(-)

(-)