Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keputusan BPK 14/K/I-XIII.2/9/2017 · Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pengembangan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dengan menyisipkan huruf a1 dan menambahkan huruf o, serta mengubah ayat (2); perubahan pada Pasal 5 ayat (3); perubahan pada Pasal 49, Pasal 52, Pasal 64, Pasal 72, Pasal 163, Pasal 175, Pasal 195, Pasal 199, Pasal 818, dan Pasal 821. Selain itu, Bab III Bagian Kesembilan dihapus dan disisipkan Bab IIIA mengenai Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) beserta 28 pasal baru (Pasal 108A hingga Pasal 108AB) yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badiklat PKN. Lampiran I dan II juga diubah, serta ditambahkan Lampiran XLVIII.

(-)

(-)