Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keputusan BPK 3/K/I-XIII.2/7/2014 · Keputusan BPK No. 3/K/I-XIII.2/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia karena adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi, dan perubahan nama BPK Perwakilan.

Keputusan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Direktorat Utama, Auditorat Utama Keuangan Negara I-VII, BPK Perwakilan, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan sumber daya. Inspektorat Utama bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bertugas merumuskan perencanaan strategis dan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan serta penelitian dan pengembangan. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara bertugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah. Auditorat Utama Keuangan Negara I-VII bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang masing-masing. BPK Perwakilan bertugas melaksanakan pemeriksaan di wilayah masing-masing. Staf Ahli memberikan dukungan keahlian kepada BPK. Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa melaksanakan tugas pemeriksaan sesuai dengan bidang keahliannya.

(-)

(-)