Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keputusan BPK 13/K/I-XIII.2/12/2016 · Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016.

Keputusan ini bertujuan untuk memperbarui struktur organisasi dan tata kerja pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menambahkan Museum BPK RI sebagai bagian dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional. Museum ini berfungsi untuk mengelola dan mengedukasi masyarakat mengenai sejarah dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada struktur organisasi Sekretariat Jenderal dan Biro Humas, serta penyesuaian jabatan struktural dalam BPK. Keputusan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari Museum BPK RI, termasuk perencanaan program, pengkajian, edukasi, dan konservasi benda bernilai sejarah.

(-)

(-)